Bagaimana Hukum Selamatan Orang Meninggal dalam Islam, Boleh atau Tidak? Simak Berikut Ini

- 24 Juni 2023, 17:40 WIB
Ilustrasi tahlilan. /Oke Bima/Aan Setiawan
Ilustrasi tahlilan. /Oke Bima/Aan Setiawan /

KLIKLUBUKLINGGAU.com-Selamatan orang meninggal atau tahlilan merupakan tradisi yang sering dilakukan umat Muslim di Indonesia.

Sebagian dari mereka melakukan tradisi ini untuk mendoakan jiwa orang yang sudah meninggal agar selamat dari siksa kubur.

Mengutip buku Islam Abangan dan Kehidupannya tulisan Rizem Aizid, selamatan orang meninggal umumnya diadakan sebanyak tujuh sampai delapan kali.

Baca Juga: Menyenangkan dan Mendidik, Tujuh Wisata Terpopuler Sekelas Internasional dengan Kearifan Lokal di Pantura

Dimulai dari hari pertama, hari ketiga, hari ketujuh, hari ke-40, satu tahun, dua tahun, hingga hari ke-1000 setelah kematian.

Dalam acara selamatan, pihak keluarga orang yang meninggal biasanya mengundang tetangga dan kerabat untuk doa bersama.

Mereka juga menghidangkan makanan untuk jamaah dengan tujuan sedekah yang pahalanya dihadiahkan bagi mayit.

Baca Juga: Rudi Hartono Tewas Akibat Dibunuh Menantunya Sendiri! Penyebabnya Buat Malu Keluarga

Meski sudah banyak umat Muslim yang melakukan tahlil, masih ada yang mempertanyakan bagaimana sebenarnya hukum selamatan orang meninggal dalam Islam, apakah diperbolehkan atau justru dilarang? Ketahui penjelasannya dalam artikel berikut.

Hukum Selamatan Orang Meninggal :

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Youtube Ceramah 1 Menit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah