KLIKLUBUKLINGGAU.com - Banyak yang bertanya tentang hukum mengupah pemotong hewan kurban (tukang jagal). Di sebagian masyarakat muslim.
Petugas kurban sering diupah dengan daging atau bagian hewan kurban. Padahal hal itu dilarang oleh syariat. Dai lulusan Al-Azhar Mesir yang juga Pengasuh Ponpes Subulana Bontang Kalimantan Timur.
Ustadz Ahmad Syahrin Thoriq menjelaskan bahwa syariat tidak membolehkan bagian dari hewan kurban sebagai upah bagi para pekerja kurban (penyembelih kurban).
Dalil larangan ini sangat jelas disebutkan dalam beberapa hadits. Di antaranya riwayat dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.
Beliau berkata :
أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا Artinya:
"Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan pelananya. Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, "Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri." (HR Muslim).