Ternyata Begini Hukum Laki-Laki Memakai Emas Menurut Islam, Simak Berikut Ini

- 6 Juli 2023, 06:30 WIB
Ilustrasi Emas
Ilustrasi Emas /Mustakim /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Emas adalah perhiasan yang umum dipakai oleh kaum perempuan. Perhiasan ini biasa digunakan dalam bentuk cincin, gelang, dan kalung untuk mempercantik penampilan.

Dalam Islam, hukum dasar memakai emas adalah dibolehkan. Namun, hukum ini bisa menjadi haram tergantung pada situasi dan kondisinya.

Jumhur ulama mengatakan bahwa laki-laki yang memakai emas tidak diperbolehkan dalam Islam. Benarkah demikian? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Baca Juga: Rektor Unpari Lubuklinggau Jadi Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sumsel! Peluang Terbuka

Hukum Laki-laki Memakai Emas dalam Islam :

Mengutip buku Ringkasan Fiqih Islam: Ibadah & Muamalah oleh Saleh bin al-Fauza, para ulama sepakat mengharamkan emas bagi laki-laki. Ketetapan hukum ini didasarkan pada hadist Rasulullah SAW yang artinya:

"Dari Abu Musa, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Emas dan sutra dihalalkan bagi para perempuan dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria" (HR An Nasal dan Ahmad).

Kemudian, disebutkan pula dalam hadist riwayat Abdullah bin ‘Amr bin al-’Ash, ia berkata :

"Rasulullah SAW meihat salah seorang sahabat memakai cincin dari emas, maka beliau pun berpaling darinya. Lalu, sahabat tersebut membuang cincin tersebut, lalu memakai cincin dari besi. Maka, Nabi Saw., bersabda, Ini lebih buruk; ini adalah perhiasan penduduk neraka. Maka, sahabat tersebut membuaong cincin besi dan memakai cincin perak. Dan, Nabi mendiamkannya."

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: YouTube NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x