Dari dua hadits tersebut, bisa dijelaskan bahwa hukum laki-laki memakai emas dalam Islam adalah haram. Laki-laki hanya diperbolehkan memakai emas jika sangat diperlukan, misalnya untuk keperluan medis seperti menambal hidung dan gigi.
Yang demikian pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW. Saat itu, Arfajah bin Sa'ad terpotong hidungnya ketika melakukan peperangan melawan Bani Kilab. Ia kemudian memasang hidung palsu yang terbuat dari perak.
Namun sayang, hidung buatan tersebut malah membusuk dan menjadi bau. Maka, Rasulullah pun memerintahkan Arfajah untuk memakai hidung palsu yang terbuat dari emas. Ini dinilai lebih aman untuk kesehatan hidung Arfajah.
Mengutip buku Risalah Al-Khatam oleh Ahmad Zakarsih, hukum memakai emas juga diperbolehkan laki-laki yang belum baligh. Menurut madzhab al-Mallkiyah dan al-Syafl'iyyah.
Anak kecil hukumnya sama seperti wanita dalam hal memakai perhiasan emas, yakni boleh. Akan tetapi, kemakruhan didapatkan bagi orangtua atau siapapun yang memakaikannya.
Pendapat berbeda disampaikan madzhab al-Hanabilah. Mereka tetap mengharamkan hal tersebut, karena hukum mutlak memakai cincin emas bagi laki-laki adalah haram.
Tentu keharaman ini dijatuhkan kepada orangtuanya, karena Islam tidak menjatuhkan hukum haram dan halal bagi anak kecil. Pendapat madzhab hanabilah ini didasarkan pada perkataan sahabat Jabir bin Abdullah ra:
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini Kamis 6 Juli 2023: Anda Akan Mendapatkan Uang Tak Terduga Hari Ini