Ustadz Firanda Andirja Menerang Hukum Wanita Keluar Rumah Tanpa Izin Suami, Simak Berikut Ini

- 7 Juli 2023, 08:00 WIB
Ustadz Firanda Andirja
Ustadz Firanda Andirja /Tangkap layar/Youtube Firanda Andirja/

Syariat tidak melarang wanita muslimah untuk keluar rumah apalagi berkiprah untuk masyarakat. Hanya saja, ada adab yang harus dipenuhi untuk melakukannya.

Mengingat wanita merupakan sumber fitnah bagi pria . Sebuah hadis Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan tentang hal tersebut: “Wanita adalah aurat.

Baca Juga: Apes Banget! Resiko Punya Istri Cantik, Abu Nawas Harus Selalu Menjaga Pandangan Pria Lain

Kebanyakan ulama kerap merujuk ketentuan perempuan bepergian tanpa mahram ini pada hadits di antaranya sebagai berikut:

ean abn eumar radi allah eanhuma 'ana rasul allah salaa allah ealayh walah wasalam qali: la tusafir almar'at thalaathan 'illa mae dhi mahram

Artinya, “Dari Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda, ‘Janganlah seorang wanita bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya,’” (HR Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Walaupun Miskin Harga Diri Selalu Nomor Satu dan Harus Dijaga, Simak Berikut Penjelasannya

"Jika dikhawatirkan tidak aman atau akan terjadi fitnah, maka tidak boleh keluar rumah," demikian penjelasan Bimas Islam Kemenag. *** (Bella Martha Anggelleta).

 

 

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: YouTube Dewablack


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah