KLIKLUBUKLINGGAU.com- Memberi uang kepada pengemis dapat dianggap bersedekah. Maka hukumnya sunah, karena bersedekah hukum asalnya sunah.
Namun ada larangan hukum memberi kepada pengemis bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik.
Karena itu mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik.
Baca Juga: Raja Sampai Penasaran! Berikut Tingkah Abu Nawas yang Selalu Jadi Geleng Kepala
Pengemis itu akan tergantung atas pemberian orang lain dan akan malas untuk bekerja mencari nafkah.
Dia hanya mengharapkan imbalan orang lain, yang tak akan menjadi berkah buatnya.
Di jelaskan dalam Akun YouTube Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray.
"Boleh kita membantu orang yang membutuhkan tetapi kita harus juga melihat apakah orang tersebut benar benar tidak mampu atau sekedar berpura-pura tidak mampu demi mendapatkan keuntunngan dari orang lain."ujarnya.
Baca Juga: Abu Nawas Menempuh Perjalanan Jauh Demi Tujuan Mulia, Simak Kisahnya Berikut Ini