Jangan Sembarangan! Hukum Memberi Kepada Pengemis dan Pengamen Dalam Islam, Simak Berikut Ini

- 7 Juli 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi sedekah
Ilustrasi sedekah /Freepik/ macrovector//

Mengemis dalam ajaran Islam tidak dianjurkan. Bahkan Rasulullah SAW bersabda :

"Tangan yang di atas (pemberi) itu lebih baik daripada tangan yang ada di bawah (peminta-minta)."

Lalu bagaimana dengan pengemen ?

Memberi uang kepada pengamen sebagai bayaran atas aksinya mengamen termasuk tindakan tolong-menolong dalam kemungkaran.

Sebab, nyanyian dan musik termasuk hal yang dilarang oleh Islam, apalagi dijadikan sebagai mata pencaharian.

Baca Juga: Abu Nawas Buta Warna Tetapi Selamat dari Bahaya, Ternyata Kekurangan Bisa Menyelamatkan Dari Hal Buruk

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

‎وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَشۡتَرِي لَهۡوَ ٱلۡحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ بِغَيۡرِ عِلۡمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًاۚ أُوْلَٰٓئِكَ لَهُمۡ عَذَابٌ مُّهِينٌ

“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikannya bahan olok-olok. Mereka akan memperoleh azab yang menghinakan.” (Luqman: 6).

Maka dari itu, tidak sepantasnya memberikan bayaran kepada pengamen. Sebab, hal itu menandakan persetujuan terhadap pekerjaannya.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Youtube Ceramah 1 Menit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah