Mengemis dalam ajaran Islam tidak dianjurkan. Bahkan Rasulullah SAW bersabda :
"Tangan yang di atas (pemberi) itu lebih baik daripada tangan yang ada di bawah (peminta-minta)."
Lalu bagaimana dengan pengemen ?
Memberi uang kepada pengamen sebagai bayaran atas aksinya mengamen termasuk tindakan tolong-menolong dalam kemungkaran.
Sebab, nyanyian dan musik termasuk hal yang dilarang oleh Islam, apalagi dijadikan sebagai mata pencaharian.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَشۡتَرِي لَهۡوَ ٱلۡحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ بِغَيۡرِ عِلۡمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًاۚ أُوْلَٰٓئِكَ لَهُمۡ عَذَابٌ مُّهِينٌ
“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikannya bahan olok-olok. Mereka akan memperoleh azab yang menghinakan.” (Luqman: 6).
Maka dari itu, tidak sepantasnya memberikan bayaran kepada pengamen. Sebab, hal itu menandakan persetujuan terhadap pekerjaannya.