Bayar Zakat Fitrah Bisa Secara Online, Begini Caranya

- 8 April 2024, 19:15 WIB
Tata cara bayar zakat online./foto baznas
Tata cara bayar zakat online./foto baznas /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap umat muslim yang harus ditunaikan. Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, juga sebagai bentuk kepedulian terhadap orang kecil yang kurang mampu. Perintah menunaikan zakat fitrah ini didasari oleh hadis yang berbunyi sebagai berikut:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Hukum zakat fitrah adalah wajib untuk setiap muslim. Syarat wajib tersebut meliputi terpenuhinya 3 kondisi seorang muslim, yaitu beragama Islam, hidup saat bulan bulan Ramadhan, dan punya kelebihan rezeki.

Baca Juga: Simulasi Kredit Honda Brio yang Lagi Turun Harga, DP Cuma 20 Juta

Zakat fitrah terbagi menjadi dua bentuk, bisa berupa bentuk beras ataupun uang. Dilansir pada lama resmi baznas.go.id, zakat fitrah dengan uang sebesar Rp45.000/jiwa, setara dengan beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Cara Bayar Zakat Online

Pembayaran zakat fitrah kini bisa dilakukan secara online, melalui lembaga amil zakat terpercaya salah satunya Baznas.

Berikut cara membayar zakat fitrah online di Baznas :

1. Buka laman situs https://baznas.go.id/bayarzakat

2. Pada menu jenis dana, pilih 'Zakat'

3. Pilih 'Zakat Fitrah'

4. Tentukan jumlah jiwa yang akan membayar zakatnya, hitung totalnya.

Baca Juga: Pegal Linu Saat Mudik Lebaran? Coba Resep Minuman Herbal Ala Dokter yang Cocok Dibawa ke Mana Saja

5. Isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail

6. Klik 'Lanjut ke Pembayaran'

7. Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Tersedia beragam metode, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank.

8. Klik "Bayar"

9. Selesai.

Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah ketika di bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan sholat Id. Jika pembayaran zakat fitrah dilakukan setelah sholat Id atau bahkantelah melewati 1 Syawal, maka ia berdosa dan dan wajib untuk mengqadanya.***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: baznas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x