3 Tahun Buronan Kasus Pembunuhan Toke Minyak, Warga Musi Rawas Ini Ditangkap Saat Nongkrong

26 Maret 2023, 11:31 WIB
Bardien alias Dien (32) warga Desa Napal Melintang, Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas, yang ditangkap atas kasus pembunuhan toke minyak di Musi Banyuasin. /Polres Lubuklinggau/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Usai sudah pelarian Dien (32) Berdiyen alias Dien (32), petani, warga asal Desa Napal Melintang, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas.

Pria asli Musi Rawas tersebut, merupakan buronan kasus pembunuhan toke minyak asal Desa Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.

Ia, ditangkap Tim Macan Linggau Polres Lubuklinggau, Jumat 24 Maret 2023 sekira pukul 22.55 WIB, berawal dari penyalahgunaan senjata tajam.

Baca Juga: Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi dan Pajak Progresif Dihapus? Simak Ulasan Berikut

Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, yang curiga dengan gerak gerik dari dua orang di dekat GOR Petanang di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, dan melaporkannya ke aparat kepolisian.

Usai mendapat laporan tersebut Tim Macan Linggau Polres Lubuklinggau, langsung turun kelokasi dan melakukan penyisiran bersama Regu Patroli Sat Samapta Polres Lubuklinggau yang sedang melaksanakan Giat Hunting Resmob Giat Ops Pekat Musi 2023 menyisiri disekitar TKP.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi, diketahui tersangka Dien merupakan DPO kasus pembunuhan terhadap Mang Yas, salah satu toke minyak di Bintialo, Musi Banyuasin.

Baca Juga: Toyota Innova Reborn Diesel AT Dijual lagi, Yuk Cek Berapa Harganya

"Saat dilakukan penggeledahan pada tubuh tersangka Dien ditemukan 1 bilah senjata tajam," Kapolres Lubuklinggai, AKBP Harissandi melalui Kasat Rrskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel.

Menurutnya, saat itu ada dua orang yang duduk di warung dengan gerak gerik mencurigakan.

Tersangka mengakui kalau barang bukti senjata tajam tersebut adalah miliknya.

Baca Juga: Mobil Rusak Akibat Hantam Lubang Di Tol ? Bisa Klaim Ke Jasa Marga, Cek Syaratnya Berikut Ini!

Bahkan, ia juga mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Mang Yas dengan TKP di Desa Bintalo, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupate, Musi Banyuasin. 

Saat melakukan pembunuhan di Januari 2017 lalu, diakui tersangka ia bersama rekannya yang bernama Dedi, yang saat ini sedang menjalani hukuman dalam kasus lain di Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kalau dirinya nekat melakukan penusukan terhadap Mag Yas, karena Mang Yas hendak menusuk temannya yang bernama Dedi.

Baca Juga: Nyari Mobil Keluarga Bajet Rp 300 Jutaan? Pilih Innova Reborn Bekas Atau Wuling Cortez Baru

Tuskan Mang Yas ke Dedi tidak kena, dan tersangka mengambil 1 bilah besi dan memukul bagian kepala belakang Mang Yas sebanyak 1 kali.

Pukulan itu membuat Mang Yas tewas, dan tersangka bersama Dedi langsung melarikan diri ke wilayah Lubuklinggau. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Tags

Terkini

Terpopuler