KLIKLUBUKLINGGAU.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui laman resminya telah membuka sebanyak 49.549 formasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Bawaslu 2022.
Rekrutmen PPPK Bawaslu 2022 telah dibuka pada tanggal 21 Desember lalu yang akan ditutup pada 6 Januari 2023.
Adapun proses seleksi rekrutmen PPPK Bawaslu 2022 ini terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi hingga akhir.
Berikut ini formasi jabatan, syarat, lengkap dengan cara daftar dan unit kerja penempatan PPPK Bawaslu 2022:
Formasi Jabatan PPPK Bawaslu
1. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Kualifikasi pendidikan: S-1 Ilmu Pemerintahan/S-1 Administrasi Negara
Jumlah formasi: 2
2. Ahli Pertama - Arsiparis Kualifikasi pendidikan: S-1 Arsiparis/S-1 Administrasi Negara/S-1 Administrasi Perkantoran/S-1 Ilmu Pemerintahan
Jumlah formasi: 15
3. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Kualifikasi pendidikan : S-1 Ilmu Hukum/D-IV Ilmu Hukum/S-1 Ilmu Ekonomi/D-IV Ilmu Ekonomi/D-IV Ilmu Ekonomi/S-1 Akuntansi/D-IV Akuntansi/S-1 Manajemen/D-IV Manajemen