Miris, Pelajar SMP di Kota Lubuklinggau Jadi Korban Threesome

- 16 Februari 2023, 17:49 WIB
Tersangka Alfin dan Indri, pelaku threesome di Kota Lubuklinggau.
Tersangka Alfin dan Indri, pelaku threesome di Kota Lubuklinggau. /ISTIMEWA/

SUARALINGGAU.com - Nasib naas dialami seorang pelajar SMP di Kota Lubuklinggau, inisial ASA (13).

Bagaimana tidak, gadis yang masih belia ini telah menjadi korban rudapaksa, yang dilakukan oleh pacarnya sendiri yang juga warga Kota Lubuklinggau.

Mirisnya, sang pacar merudupaaksa korban tidak sendirian. Tapi, secara Threesome bersama sepupunya sendiri. Adapun kedua pelaku yang diamankan, yakni Wahyu Aldiansyah alias Alfin (19) warga Jalan H Yajid Mantap RT 1 Kelurahan Belalau II Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Baca Juga: Informasi Berangkat ke Jawa Hoax, Mbah Abu Jari Ditemukan Mengapung di Sungai 

Beserta, Indri Yuli Yansah (19) warga Jalan Raden Mas No.14 RT.2 Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Kasus itu, saat ini tengah ditangani Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA Aipda Cristina Tupessy, menyampaikan kronologis kejadin bermula dari Indri Yuli Yansah mengajak korban untuk berjalan-jalan menggunakan sepeda motor.

Awalnya, korban akan diajak kerumahnya. Namun, diperjalanantersangka Indri menelpon tersangka Wahyu Aldiansyah alias Alfin.

Baca Juga: Ini yang Akan Terjadi Pada Taurus Hari Ini, Kamis 16 Februari 2023

Saat itu, tersangka Indri menanyakan kalau dirumah dari tersangka Alfin apakah ada orang dirumah atau tidak, dan saat itu tersangka Indri menceritakan kalau ia mengajak cewek.

Singkat cerita, ketiganya langsung kerumah Alfin dan disitu tersangka Indri mengajak ASA kedalam kamar.

Ternyata, aksi itu diintip oleh Alfin, kalau tersangka Indri tengah meraba-raba dan mencium korban ASA.

Mungkin, karena nafsu syahwat telah tinggi, Alfin pun juga masuk ke dalam kamar dan ikut meraba-raba korban ASA.

Baca Juga: Viral Buronan di Lubuklinggau Dikejutkan Nyanyian Ulang Tahun, Berakhir di Penjara

Selanjutnya, Alfin menyuruh korban untuk oral seks dan langsung menyetubuhi korban. Hal yang sama dilakukan tersangka Indri.

Setelah itu, korban diantar pulang kerumahnya. Dan perkara ini dilaporkan koran ke ke Polres Lubuklinggau.

Maka, pada Rabu 15 Februari 2023 sekitar pukul 10.40 WIB, tersangka Wahyu Aldiansyah alias Alfin ditangkap di rumahnya. Sedangkan tersangka Indri ditangkap di sawah yang tidak jauh dari rumahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Sejarah Terbentuknya Kota Lubuklinggau, Mulai Ibu Kota Marga Sampai Daerah Otonom

Jadi, keduanya diancam melanggar pasal 81 ayat (2) dan ayat (3l UU RI No. 17 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76D UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah