Resmi Sosok AG Kekasih Mario Dandy di Tetapkan Sebagai Anak Berkonflik Hukum

- 4 Maret 2023, 06:01 WIB
Tangkapan layar televisi.
Tangkapan layar televisi. /Cyntia Nanda Sari/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Viralnya kasus penganiayaan yang menimpa David dengan tersangka pertama Mario Dandy menuai babak baru yang dinanti publik.

Setelah terungkap harta kekayaan sang Ayah hingga penyelidikan KPK atas dugaan transaksi mencurigakan dan LHKPN Rafael yang banyak kejanggalan kini babak yang dinantikan warga net terkabulkan.

A-G kekasih Mario Dandy yang digadang pemicu emosi Mario Dandy untuk melakukan tindak kekerasan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian setempat.

Baca Juga: Terjadi Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, 13 Orang Tewas dan 50 Orang Lagi Alami Luka Bakar

Sebelumnya desakan publik untuk mengusut tutas dan menjadikan status A-G sebagai tersangka semakin gencar bahkan berberapa aliansi organisasi masyarakat sempat mengrimkan karangan bunga dengan pesan memohon agar A-G ditetapkan sebagai tersangka.

A-G di desak agar statusnya naik dari saksi menjadi tersangka diawali dengan unggahan di story laman instagram A-G yang mempertontonkan bagaimana Mario memukul serta menendang David walaupun Davis sudah dalam keadaan tersungkur pingsan.

A-G dinilai harus ditetapkan menjadi tersangka karena diduga sebagai dalang amarah Mario ke David bahkan dinilai kejam karena sempat memvideo aksi kekerasan Mario kepada David hingga kondisi David sempat dalam keadaan koma.

Baca Juga: Terjadi Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, 13 Orang Tewas dan 50 Orang Lagi Alami Luka Bakar

Banyak publik yang geram akan tindakan A-G setelah adanya dugaan jika A-G yang merekam aksi Mario serta beredar screenshoot percakapan Whatsapp antara A-G dengan David dimana dalam percakapan itu seolah A-G sempat mengancan David jika tidak segera menemuinya dengan ditembak.

Spekulasi motif A-G melakukan hal tersebut juga menjadi perbincangan. Banyak netizen yang menilai jika A-G bisa saja menjadi korban pelecehan David bahkan sikap A-G yang banyak dinilai buruk oleh teman-temanya.

Kini A G yang resmi menjadi tersangka waluapun usianya masih di bawah umur dan duduk di bangku SMA kelas 1 harus bersiap secara mental karena walaupun A-G tidak ikut menganiaya namun bila ikut merencanakan dan tahu tujuanya untuk menganiaya.

Baca Juga: Pegawai Honorer di Kementerian dan Lembaga Akan Dihapus Mulai 28 November 2023, Benarkah?

Itu bisa dianggap turut serta ke dalam Pasal 55 KUHP dengan paparan seseorang individu yang melakukan, menyuruh melakukan, memberikan kesempatan, atau pun sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan tersebut (tindak kekerasan). ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x