Pegawai Honorer di Kementerian dan Lembaga Akan Dihapus Mulai 28 November 2023, Benarkah?

- 3 Maret 2023, 18:29 WIB
RESMI! Pegawai Honorer Dihapus Pada 2023, Inilah Isi Surat Keputusan Menpan-RB
RESMI! Pegawai Honorer Dihapus Pada 2023, Inilah Isi Surat Keputusan Menpan-RB /menpan.go.id

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pemerintah berencana akan menghapus pegawai honorer yang bekerja di Kementerian atau Lembaga mulai 28 November 2023 nanti.

Di tengah rencana penghapusan tenaga honorer tersebut, ternyata saat ini ada jutaan pegawai nonaparatur sipil negara (non-ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan berdasarkan data sementara, masih ada 1,8 juta tenaga honorer yang bekerja di kementerian atau lembaga.

Baca Juga: Ingin Adopsi Anak? Simak Syarat-syaratnya

"Ternyata setelah ada surat pertanggungjawaban mutlak, turun menjadi 1,8 juta tapi masih ada 100 K/L yang belum menyampaikan. Kita masih 'clearance' data juga ya," katanya dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Jumat 3 Maret 2023.

Abdullah Azwar Anas menjelaskan pihaknya terus melakukan pendataan. Pasalnya, masih ada 100 instansi yang belum menyampaikan data jumlah pegawai honorer terkini.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden RI Jokowi, dia menyampaikan bahwa Kemenpan RB bersama asosiasi pimpinan daerah dan Komisi II DPR RI tengah mengkaji opsi terbaik yang tidak melakukan pemberhentian massal pegawai honorer.

Jokowi meminta ada jalan tengah terhadap jutaan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN.

Baca Juga: Mulai Maret 2023, Pemerintah Alokasikan Dana Subsidi Motor Listrik Rp7 juta

Menurut Abdullah Azwar Anas, opsi pemberhentian massal akan berpengaruh terhadap pelayanan publik. Hal itu adalah karena pegawai honorer kenyataannya membantu pemerintah, terutama di pelosok daerah.

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x