"Ada banyak di menara-menara suar, di berbagai daerah itu ada banyak non-ASN yang nyatanya mereka membantu luar biasa," ujarnya.
Sementara itu, pemerintah tidak bisa mengangkat seluruh pegawai honorer menjadi ASN karena akan membebani APBN. Sedangkan rencana penghapusan tenaga honorer tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/185/M/SM/02/03/2002 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Baca Juga: Ini Santunan yang Disiapkan Pemerintah untuk Penyelenggara Pemilu 2024, Termasuk PPK
Surat tersebut menjelaskan tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat ataupun daerah.***