Tidak Lagi Dikirim Via PT Pos, Surat Tilang Akan Dikirim Langsung ke Whatsapp Pelanggar

- 6 Mei 2024, 19:15 WIB
Ilustrasi/Petugas mengambil tumpukan surat tilang di bagian pelayanan pengambilan SIM dan STNK yang ditilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/
Ilustrasi/Petugas mengambil tumpukan surat tilang di bagian pelayanan pengambilan SIM dan STNK yang ditilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ /

KLIKUBUKLINGGAU.com- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang uji coba aturan baru terkait pengiriman surat tilang melalui WhatsApp. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso, Senin 6 Mei 2024.

Menurut Slamet, uji coba ini masih dalam tahap awal dan belum diterapkan secara menyeluruh. Sebelum menerapkan aturan ini secara luas, Korlantas melakukan asesmen untuk mencegah penyalahgunaan.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa penggunaan surat tilang via WhatsApp tidak disalahgunakan, mengingat adanya kasus penipuan dengan modus serupa.

Baca Juga: Proses Pengajuan Praktis! KUR BCA 2024 Beri Kemudahan Pinjaman Rp 50 Juta dengan Angsuran Terjangkau

"Baru tahap uji coba," kata Slamet kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Hasil resmi uji coba dan asesmen mengenai pengiriman surat tilang melalui WhatsApp dijadwalkan akan diumumkan pada Senin 6 Mei 2024.

"Kami akan memberikan pengumuman setelah asesmen pada hari Senin untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan," ujar Slamet.

Sebelumnya, surat tilang biasanya dikirim melalui PT Pos ke alamat pelanggar lalu lintas. Namun, ada penipuan yang terjadi dengan penggunaan aplikasi WhatsApp dan berformat Android Package Kit, yang mengakibatkan banyak pengguna kehilangan data penting karena aksi pencurian.

Baca Juga: Menggali Potensi Bisnis dengan KUR BNI 2024: Peluang Baru bagi UMKM

Cara Kerja Surat Tilang Lewat Whatsapp

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah