Pegawai Honorer di Kementerian dan Lembaga Akan Dihapus Mulai 28 November 2023, Benarkah?

- 3 Maret 2023, 18:29 WIB
RESMI! Pegawai Honorer Dihapus Pada 2023, Inilah Isi Surat Keputusan Menpan-RB
RESMI! Pegawai Honorer Dihapus Pada 2023, Inilah Isi Surat Keputusan Menpan-RB /menpan.go.id

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pemerintah berencana akan menghapus pegawai honorer yang bekerja di Kementerian atau Lembaga mulai 28 November 2023 nanti.

Di tengah rencana penghapusan tenaga honorer tersebut, ternyata saat ini ada jutaan pegawai nonaparatur sipil negara (non-ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan berdasarkan data sementara, masih ada 1,8 juta tenaga honorer yang bekerja di kementerian atau lembaga.

Baca Juga: Ingin Adopsi Anak? Simak Syarat-syaratnya

"Ternyata setelah ada surat pertanggungjawaban mutlak, turun menjadi 1,8 juta tapi masih ada 100 K/L yang belum menyampaikan. Kita masih 'clearance' data juga ya," katanya dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Jumat 3 Maret 2023.

Abdullah Azwar Anas menjelaskan pihaknya terus melakukan pendataan. Pasalnya, masih ada 100 instansi yang belum menyampaikan data jumlah pegawai honorer terkini.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden RI Jokowi, dia menyampaikan bahwa Kemenpan RB bersama asosiasi pimpinan daerah dan Komisi II DPR RI tengah mengkaji opsi terbaik yang tidak melakukan pemberhentian massal pegawai honorer.

Jokowi meminta ada jalan tengah terhadap jutaan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN.

Baca Juga: Mulai Maret 2023, Pemerintah Alokasikan Dana Subsidi Motor Listrik Rp7 juta

Menurut Abdullah Azwar Anas, opsi pemberhentian massal akan berpengaruh terhadap pelayanan publik. Hal itu adalah karena pegawai honorer kenyataannya membantu pemerintah, terutama di pelosok daerah.

"Ada banyak di menara-menara suar, di berbagai daerah itu ada banyak non-ASN yang nyatanya mereka membantu luar biasa," ujarnya.

Sementara itu, pemerintah tidak bisa mengangkat seluruh pegawai honorer menjadi ASN karena akan membebani APBN. Sedangkan rencana penghapusan tenaga honorer tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/185/M/SM/02/03/2002 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Baca Juga: Ini Santunan yang Disiapkan Pemerintah untuk Penyelenggara Pemilu 2024, Termasuk PPK

Surat tersebut menjelaskan tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat ataupun daerah.***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x