BNI Berikan Ketentuan Beserta Persyaratan dan Informasi Produk KUR Mikro untuk Pengusaha Perorangan

- 5 Mei 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi produk KUR dari Bank BNI.
Ilustrasi produk KUR dari Bank BNI. /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/BNI

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Bank BNI, dalam upaya mendukung pengusaha mikro, kembali memperkenalkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan syarat dan informasi produk yang komprehensif.

KUR Mikro BNI dirancang untuk membantu individu atau badan usaha yang melakukan usaha produktif namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan yang cukup.

Berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi oleh pemohon perorangan untuk KUR Mikro BNI:

1. Kriteria Pemohon: Meliputi individu/perseorangan atau Badan Usaha seperti usaha mikro, kecil, dan menengah; anggota keluarga karyawan/karyawati dengan penghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI); TKI yang purna dari bekerja di luar negeri; dan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca Juga: Bank BNI Tawarkan Program KUR 2024 untuk Pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah

2. Perijinan Usaha: Pemohon perorangan minimal harus memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat izin lainnya.

3. Kualitas Kredit Bank: Pemohon harus memiliki riwayat kualitas kredit bank yang lancar, jika ada.

4. Pengalaman Usaha: Minimal 6 bulan.

5. Usia Pemohon: Minimal 21 tahun atau belum berusia 21 tahun tetapi sudah menikah.

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah