KLIKLUBUKLINGGAU.com - Kredit Usaha Rakyat (KUR) terus menjadi salah satu solusi utama bagi masyarakat yang membutuhkan modal usaha skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sejumlah bank BUMN, termasuk BNI, BRI, Mandiri, hingga BTN, turut memfasilitasi penyaluran KUR kepada para pengusaha yang membutuhkan.
BNI menawarkan KUR BNI 2024 dengan dua jenis, yaitu KUR Mikro dan KUR Kecil, yang memiliki limit pinjaman dan persyaratan yang berbeda. Untuk KUR Mikro, debitur dapat mengajukan pinjaman hingga Rp100 juta tanpa mensyaratkan agunan, dengan tenor maksimal 3-5 tahun dan suku bunga 6% efektif per tahun.
Sementara itu, untuk KUR Kecil, dana pinjaman yang dapat diajukan lebih dari Rp100 juta hingga maksimal Rp500 juta, dengan persyaratan adanya agunan seperti surat Tanah dan Bangunan atau surat kepemilikan kendaraan, sesuai hasil analisis bank. Tenor atau jangka waktu cicilan maksimal berkisar 4-5 tahun, dengan suku bunga yang sama, yaitu 6% efektif per tahun.
Bagi calon debitur yang ingin mengajukan KUR ke Bank BNI, perlu memperhatikan sejumlah syarat dan dokumen yang ditetapkan.
Calon debitur harus merupakan individu perseorangan atau Badan Usaha UMKM Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki penghasilan tetap atau berstatus pekerja yang terkena PHK namun melakukan usaha produktif tanpa memiliki agunan yang cukup, serta memiliki riwayat kualitas kredit bank yang lancar.
Selain itu, calon debitur juga harus memiliki pengalaman usaha minimal 6 bulan, usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, tidak sedang memiliki kredit produktif lainnya di perbankan kecuali KUR, dan dapat mengajukan KUR meskipun sedang menerima KPR atau KKB asalkan dalam kondisi lancar.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Program KUR Mikro BRI 2024: Bunga 6% dan Plafon Pinjaman hingga Rp50 Juta
Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KUR BNI 2024 meliputi fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga (KK), surat nikah bagi yang telah menikah, surat izin usaha (NIB), fotokopi dokumen agunan untuk pengajuan KUR skala usaha kecil lebih dari Rp100 juta, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengajuan KUR lebih dari Rp50 juta.