KLIKLUBUKLINGGAU.com - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap Mike Roynsyah (28) atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada Jumat 2 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB.
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, ditangkap di Jalan Patimura Rt. 03 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, didampinggi Kasat Narkoba IPTU Nofera menjelaskan kalau tersangka ditangkap beradasarkan laporan polisi LP/A/18/V/2024/SPKT-SAT RESNARKOBA/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN.
Baca Juga: Bisa Buat Tambah Modal!! Pj Walikota Lubuklinggau Telah Serahkan SK Penangkatan PNS
Kata dia, laporan tersebut diterima dan Tim Opsnal Satreskoba Polres Lubuklinggau merespons informasi yang diterima dan berhasil mengamankan Mike.
"Ditemukan barang bukti berupa 12 plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat brutto 2,46 gram, yang disembunyikan di dalam saku celana yang dikenakan oleh tersangka," katanya, Senin 6 Mei 2024.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini, status tersangka adalah tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, dan/atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Pada kesempatan ini juga, Polres Lubuklinggau mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika.