Bukan hanya itu, Aida juga mengingatkan agar calon penumpang, untuk mematuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84/2022 dan SE Kemenkes Nomor HK.02.02/II/3984/2022 terkait pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster). ***