Ternyata Bisa Tidak Diungkapkan ke Publik, Motif Dari Pembunuhan Dari Brigadir J

- 12 Agustus 2022, 07:27 WIB
Komisioner Komnas HAM Chairul Anam (kanan) saat menyampaikan pemeriksaan Ferdy Sambo batal. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol
Komisioner Komnas HAM Chairul Anam (kanan) saat menyampaikan pemeriksaan Ferdy Sambo batal. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol /Pikiran Rakyat/

KLIK LUBUKLINGGAU -Saat ini banyak pihak menunggu dan bertanya-tanya, apakah motif dari pembunuhan Brigajir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdi Sambo.

Namun, publik sepertinya tidak akan mendapat jawaban itu sebab berdasarkan keterangan dari Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Chairul Anam, suatu kasus bisa tidak disampaikan ke publik atau khalayak ramai bila kesusilaan.

“Dalam beberapa kasus di penegakan hukum memang dilarang untuk dipublikasikan kalau itu terkait kesusilaan, apalagi kalau terkait anak-anak. Dalam rezim ham juga dilarang,” katanya, kepada wartawan di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 11 Agustus 2022.

Motif dalam penjelasan Anam juga bukan merupakan unsur pidana. Tapi motif adalah serangkaian cerita yang memudahkan berbagai penegakan hukum untuk memahami kenapa sebuah peristiwa tindak itu terjadi.

Di beberapa kasus lanjut Anam, semua informasi informasi berhenti di penyidikan bukan untuk menjadi konsumsi publik.

Anam menyontohkan persidangan anak-anak yang berkaitan dengan kesusilaan tidak boleh dipublikasikan. “Jadi semua informasi berhenti di pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga: Sempat Satu Atap, Riesca Rose Blak-blakan Soal Keseharian Sule dan Nathalie Holscher

"Semua informasi berhenti di ruang penuntutan, semua informasi berhenti di ruang penyidikan. Tidak di ruang publik,” katanya.

Lebih lanjut, Anam menjelaskan bahwa penyidik memilik kewenangan penuh dalam menyidik suatu kasus. Misalnya, penyidik memiliki wewenang untuk merampas kemerdekaan tersangka dengan melakukan penahanan.

Dalam konteks penegakan hukum, perampasan kemerdekaan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka bukan berarti melanggar hak asasi manusia.

“Ketika itu dilaksanakan dalam konteks penegakan hukum apakah melanggar HAM atau tidak? ya tidak, wong ini penegakkan hukum,” ucapnya.

Baca Juga:Terungkap Alasan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Tak Terima Martabat Keluarganya Dilukai?

Motif Sambo Bunuh Brigadir J Sempat Dirahasiakan

Polisi sempat merahasikan motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkap alasan motif tak diungkap karena untuk menjaga perasaan semua pihak.

“Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan,” ucapnya.

Baca Juga: Cara Mudah Mempertajam Otak dan Daya Ingat, Simak Tips Berikut Ini

Senada, Menko Polhukam Mahfud MD juga mengungkap bahwa motif pembunuhan Brigadir J dikonstruksikan oleh polisi.

Namun, Mahfud MD menyinggung bahwa motif pembunuhan Brigadir J sangat sensitif karena menyangkut orang dewasa.

“Lalu, saya bilang kalau motif biar dikonstruksikan hukumnya oleh Polri, jangan tanya ke saya karena apa, karena menurut saya ini sensitif. Apa sensitifnya? Menyangkut orang dewasa,” tuturnya.*** (pr/01)

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah