Perakit Mobil Odong-Odong Ditetapkan Tersangka, Pasca Kecelakaan Maut yang Menewaskan 10 Orang

- 16 Agustus 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi rel kereta. Odong-odong tertabrak kereta api di Serang. /Pixabay/Goran Horvat
Ilustrasi rel kereta. Odong-odong tertabrak kereta api di Serang. /Pixabay/Goran Horvat /Ilustrasi rel kereta. Odong-odong tertabrak kereta api di Serang. /Pixabay/Goran Horvat/

Kliklubuklinggau.com– Perakit mobil odong-odong resmi ditetapkan tersangka, oleh penyidik Sat Lantas Polres Serang.

Ditetapkannya tersangka itu, karenq mobil odong-odong yang dirakitnya telah menewaskan 10 orang. Setelah mobil odong-odong itu terlibat kecelakaan di perlintasan tanpa palang pintu di wilayah Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, beberapa waktu lalu.

Sebwlumnya, sopir mobil odong-odong tersebut, inisial JL telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu oleh penyidik Satlantas Polres Serang.

Menurut Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, kecelakaan yang terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2022 itu masih diselidiki dan inisial MA warga Kabupaten Tangerang yang menjadi tersangka baru.

“MA merupakan perakit sekaligus pemilik bengkel Komodo di wilayah Tangerang sekaligus merupakan orang yang menjual mobil hasil modifikasi tersebut seharga Rp55 juta hingga Rp85 juta tiap unit,” ucapnya.

Yudha mengatakan, bahwa walaupun MA sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak dilakukan penahanan terhadapnya sebab ancaman hukuman tersebut di bawah 5 tahun.

Menurutnya, MA juga dijerat dengan Pasal 277 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan dan jalan dengan ancaman Pidana 1 Tahun penjara serta denda Rp24 juta.

Namun Yudha mengatakan, terkait dengan pemilik mobil odong-odong masih belum dijadikan tersangka karena statusnya masih sebagai saksi. 

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan odong-odong karena dinilai berbahaya bagi keselamatan.

“Serta kepada pemilik agar tidak mengoperasikan kendaraan jenis tersebut karena selain berbahaya kendaraan jenis odong-odong melanggar ketentuan Undang Undang Lalulintas,” ucapnya.

Sebelumnya juga, Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah juga, sudah mengimbau agar odong-odong tidak beroperasi di jalan raya umum.

Menurut Fikri, odong-odong hanya boleh di kawasan tertentu saja, seperti tempat wisata, lingkungan perumahan ataupun perkampungan.

“Ya kendaraan itu tidak boleh digunakan di jalan-jalan umum. Kalau di kawasan terbatas saja contohnya seperti di tempat wisata atau di lingkungan perumahan atau komplek tidak jadi masalah, karena di dalam lingkungan yang tidak ramai para pengendara,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa, kendaraan seperti odong-odong yang telah dimodifikasi menjadi roda transportasi angkut dinilai tidak sesuai dengan standar kelayakan jalan dan keselamatan. 

“Kalau persyaratan kendaraan dalam aturan itu harus mempunyai registrasi tipe dari Kementerian Perhubungan. Jadi bagi kendaraan yang dimodifikasi itu, ya tentunya melanggar aturan,” ucap Fikri.***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x