Wajar Ditetapkan Tersangka, Ternyata Ini Peran Putri Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 21 Agustus 2022, 19:04 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Berita PMJ)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Berita PMJ) /Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Berita PMJ)/

Kliklubuklinggau.com- Ternyata, Putri Candrawathi memiliki peran dalam proses eksekusi pembunuhan Brigajir J.

Adapun perannya, yakni mengikuti skenario yang sudah dibuat oleh FS.

Hal ini disampaikan, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, kepada awak media di Jakarta, Sabtu 20 Agustus 2022.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," katanya.

Adapun keterangan para saksi dan bukti yang ada (fakta penyidikan), selanjutnya, menjadi dasar penyidikan bukti sebagai tersangka bersama Ferdy Sambo.

Berdasarkan fakta penyidikan, Putri terekam kamera CCTV di tempat kejadian, baik sebelum, sewaktu-waktu, maupun sebelum, penembakan Brigadir J.

"(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak Almarhum Josua," tuturnya.

Sementara itu, Putri juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J.

"Bersama FS saat dijanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik ​​tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri dan suaminya, Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'aruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah