Diduga Terlibat Skenario Kematian Brigadir J, Sejumlah Anggota Polri Jalani Sidang Etik

- 13 September 2022, 15:55 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ News)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ News) /Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ News)/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Kematian Brigadir J terus diungkap aparat kepolisian. Bahkan, sejumlah anggota Polri yang diduga terlibat dalam skenario pembunuhan itu dicopot dan diberhentikan secara tidak hormat dari Polri.

Selain itu, ada juga yang menjalani hukuman demosi, seperti yang dialami oleh Bharada S, yang mencoba untuk intimidasi wartawan saat melakukan peliputan.

Berikut ini, tim Kliklubuklinggau.com kutip dari PMJMews mengenai update terbaru perkembangan kasus kematian Brigadir J.

* Intimidasi Wartawan di Kasus Brigadir J, Bharada S Divonis 1 Tahun Demosi

Bharada Sadam (Bharada S) menjalani menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dinyatakan menerima sanksi demosi 1 tahun dan melakukan perbuatan tercela. Atas putusan tersebut, Bharada S tidak mengajukan banding.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak mengikat,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa, 13 September 2022.

Bharada S dinyatakan melakukan pelanggaran dalam catatan ketika berdinas sebagai Tamtama Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri dan ditugaskan sebagai sopir dari Ferdy Sambo.

Bharada S dinilai merusak institusi Polri akibat dari yang telah dilakukan terhadap dua wartawan yang sedang diliput di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III No. 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“(Bharada S) telah melakukan pelanggaran Kode Etik berupa tidak menjaga citra, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat dengan bentuk melakukan pembuatan dan menghapus foto/video yang ada di HP milik 2 orang wartawan Detikcom dan CNN, yang berisi gambar rumah pribadi Irjen FS, pada saat meliput berita di rumah pribadi Irjen FS,” jelasnya.

Dalam Sidang KKEP tersebut, Bharada S melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol RI nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri Perpol nomer 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Diberitakan sebelumnya, Sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terperiksa Bharada Sadam telah selesai digelar. Dalam sidang tersebut, Bharada Sadam disanksi demosi selama satu tahun.

Seperti dikutip dari siaran kanal YouTube Polri TV Radio, Selasa 12 September 2022, sidang Bharada Sadam menghadirkan tiga orang saksi dan dimulai sejak Senin 12 September 2022 siang.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujar anggota sidang kode etik, Kombes Pol Rahmat Pamudji di gedung TNCC Mabes Polri.



* Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Etik Pekan Depan

Mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan (Brigjen HK) yang merupakan tersangka Obstruction of Justice akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pekan depan.

“Info dari Propam, Insyaallah minggu depan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa 13 September 2022.

Namun belum bisa dipastikan kapan waktu tepatnya sidang KKEP terhadap Brigjen HK dilaksanakan. Kepastian gelaran sidang KKEP akan disampaikan setelah ada informasi dari tim Wabprof DivPropam Polri.

“Sudah ada jadwalnya nanti akan disampaikan,” tambah Dedi.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, yakni:
1.    FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2.    HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3.    ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4.    AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5.    BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6.    CP atau Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7.    IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum.


* Masih Kasus Brigadir J, Sidang Etik Brigadir Frillyan Hadirkan 4 Saksi

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang kode etik terhadap mantan BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (Brigadir FF) hari Selasa 13 September 2022. Brigadir FF menjalani sidang KKEP atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas terkait kasus Brigadir J.

“Agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF, akan dilaksanakan pada hari ini Selasa 13 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri,” ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam unggahan video di YouTube POLRI TV, Selasa 13 September 2022.

Pelaksana sidang KKEP terhadap Brigadir FF yakni Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku ketua komisi KKEP, Kombes Pol Rahmat Pamudji selaku wakil ketua komisi. Sementara Kombes Satyus Ginting, Kombes Fitra Andrias Ratulangi dan Kombes Arnaini selaku anggota.

Sidang KKEP terhadap Brigadir FF hari ini sebanyak 4 orang yang dihadirkan dalam sidang.

“Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak empat orang yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S. Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x