Update OTT Rektor Unila, Lima Dekan Unila Diperiksa KPK

- 15 September 2022, 16:09 WIB
Mantan Rektor Unila Karomani yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap penerimaan mahasiswa baru. Bandarlampung, Sabtu, (10/9/2022). (ANTARA/HO
Mantan Rektor Unila Karomani yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap penerimaan mahasiswa baru. Bandarlampung, Sabtu, (10/9/2022). (ANTARA/HO /Mantan Rektor Unila Karomani yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap penerimaan mahasiswa baru. Bandarlampung, Sabtu, (10/9/2022). (ANTARA/HO/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Lima Dekan Fakultas di Universitas Lampung (Unila) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 15 September 2022.

Mereka dipanggil atas dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, yang dilakukan Rektor Unila nonaktif Karomani.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, mengatakan kelimanya dipanggil untuk tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM).

BACA JUGA : Mau Daftar ASN PPPK, Ini Cara Pendaftaran dan Persyaratan yang Harus Dilengkapi

 

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung," kata Ali Fikri, Kamis 15 September 2022.

Lima dekan Unila tersebut masing-masing Dekan Fakultas Kedokteran Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Hukum M. Fakih, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Patuan Raja, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan Dekan Fakultas Pertanian Irwan Sukri Banuwa.

Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni staf pembantu rektor I Unila Tri Widioko, Mualimin selaku dosen, dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo.

BACA JUGA : Mau Tau Cara Membuat Akun SSCASN untuk PPPK 2022, Simak Disini



KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri dari tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan ke pihak universitas.

Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

BACA JUGA : Ini Sejarah Singkat Pemberontakan G30S PKI yang Terjadi pada 1965



Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah