Bersama SE petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp 1 juta, 2 lembar kartu media Pers Tribun Tipikor Korwil Provinsi Bengkulu, 1 buah buku dengan tulisan Tribun Tipikor Korwil Provinsi Bengkulu.
Lalu, 1 buah buku kwitansi, 1 lembar SK korwil, 4 lembar daftar nama-nama anggota media online Tribun Tipikor, dan 1 lembar kertas Pers Tribun Tipikor.
Akibat perbuatannya itu, SE dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan pemberdayaan dengan pengancaman, dan terancam 9 tahun kurungan penjara.***