Kronologis Lengkap Penangkapan Oknum Mantan Kades yang Ngaku Wartawan Tribun Tipikor di Provinsi Bengkulu

- 30 September 2022, 07:55 WIB
Mantan Kades, inisial SE (40) warga Desa Turan Baru, Rejang Lebong diamankan polisi karena mengaku wartawan dan memeras kelompok tani
Mantan Kades, inisial SE (40) warga Desa Turan Baru, Rejang Lebong diamankan polisi karena mengaku wartawan dan memeras kelompok tani /Imam Kurniawan/Ikobengkulu.com/

Bersama SE petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp 1 juta, 2 lembar kartu media Pers Tribun Tipikor Korwil Provinsi Bengkulu, 1 buah buku dengan tulisan Tribun Tipikor Korwil Provinsi Bengkulu.

Lalu, 1 buah buku kwitansi, 1 lembar SK korwil, 4 lembar daftar nama-nama anggota media online Tribun Tipikor, dan 1 lembar kertas Pers Tribun Tipikor.

Baca Juga: Ngaku Wartawan Tribun dan Minta Sejumlah Uang, Mantan Kades di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Masuk Bui

Akibat perbuatannya itu, SE dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan pemberdayaan dengan pengancaman, dan terancam 9 tahun kurungan penjara.***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Iko Bengkulu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah