Disamping, menganalisa sistem pengamanan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan kericuhan di sepak bola.
Secara khusus, IPW menyatakan penggunaan gas air mata di stadion sepak bola telah dilarang FIFA.
Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b.
Baca Juga: Mabes Polri Turunkan Tim DVI Identifikasi Korban Tragedi BRI Liga I di Kanjuruhan
"Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang," ungkap Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Minggu 2 Oktober 2022.
Dia juga meminta jatuhnya korban tewas di sepakbola nasional ini harus diusut tuntas pihak kepolisian.
Jangan sampai pidana dari jatuhnya suporter di Indonesia menguap begitu saja. *** (PMJ News/Hadi Ismanto)