KLIKLUBUKLINGGAU.com- 11 orang tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu 5 September 2022.
Rincianya, 5 orang tersangka kasus pembunuhan berencana, yakni mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ini, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RE), Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Sementara terkait kasus perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J ada tujuh tersanka.
Mereka antara lain Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Kombes Pol Agus Nurpatria. Kemudian ada AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Pelimpahan tahap dua dilakukan berdasarkan koordinasi dengan tim kejaksaan setelah dilakukan verifikasi berkas beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kejar Rating Televisi Diduga Penyebab Tewasnya Orang di Laga BRI Liga 1 yang Tewaskan Ratusan Orang
"Hasil koordinasi tim penyidik Bareskrim Polri bersama tim JPU dari kejaksaan sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap dua," jelas Kepala Biro Multimedia Brigjen Gatot Repli Handoko, Rabu, 5 September 2022. *** (PMJ News/Hadi Ismanto)