Tragedi di Kanjuruhan, Pengamanan Supporter Menggunakan Gas Air Mata

- 6 Oktober 2022, 11:53 WIB
Ucapan duka cita mendalam disampaikan Klub-klub Liga 1 atas tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang menyebabkan 127 orang meninggal dunia. 
Ucapan duka cita mendalam disampaikan Klub-klub Liga 1 atas tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang menyebabkan 127 orang meninggal dunia.  /Twitter/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Penggunaan gas air mata dalam sepak bola merupakan salah satu larangan FIFA, dalam mengamankan supporter.

Sementara, pada tragedi di Kanjuruhan Malang, di laga BRI Liga 1 yang menewaskan ratusan orang usai laga Arema FC vs persebaya Surabaya itu, pengamanan supporter mengunakan gas air mata.

Padahal, organisasi sepak bola Internasional tersebut melarang penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan demi tidak terjadinya kepanikan massal.

Baca Juga: Kompolnas Temukan Overkapasitas di Laga BRI Liga 1 Diduga Penyebab Utama Tewasnya Ratusan Orang di Kanjuruhan

Larangan tersebut tertulis pada regulasi keamanan FIFA Bab III Stewards pasal 19 poin B "No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used (Tidak boleh ada senjata api atau gas kerumunan untuk dibawa maupun digunakan)".

Akibatnya, saat ini ada 31 orang anggota Polri diperiksa terkait tragedi tewasnya ratusan orang di Stadion Kanjuruhan itu.

"Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawaan di Malang, Rabu, 5 Oktober 2022.

Baca Juga: Viral di Twiter Aremania Minta Aparat Tidak Siram Gas Air Mata Malah di Gebuk, Ini Terjadi di Laga BRI Liga 1

Selain itu, pemeriksaan yang dilakukan terhadap 31 anggota Polri ini didasari dari berbagai peraturan yang ada. Salah satunya Peraturan Kapolri (Perkap). "Perkap 1 2009, Perkap 16, termasuk Statuta FIFA," tukasnya. *** (PMJ News/Fajar Ramadhan)

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News Berita DIY Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah