KLIKLUBUKLINGGAU.com- Penggunaan gas air mata dalam sepak bola merupakan salah satu larangan FIFA, dalam mengamankan supporter.
Sementara, pada tragedi di Kanjuruhan Malang, di laga BRI Liga 1 yang menewaskan ratusan orang usai laga Arema FC vs persebaya Surabaya itu, pengamanan supporter mengunakan gas air mata.
Padahal, organisasi sepak bola Internasional tersebut melarang penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan demi tidak terjadinya kepanikan massal.
Larangan tersebut tertulis pada regulasi keamanan FIFA Bab III Stewards pasal 19 poin B "No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used (Tidak boleh ada senjata api atau gas kerumunan untuk dibawa maupun digunakan)".
Akibatnya, saat ini ada 31 orang anggota Polri diperiksa terkait tragedi tewasnya ratusan orang di Stadion Kanjuruhan itu.
"Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawaan di Malang, Rabu, 5 Oktober 2022.
Selain itu, pemeriksaan yang dilakukan terhadap 31 anggota Polri ini didasari dari berbagai peraturan yang ada. Salah satunya Peraturan Kapolri (Perkap). "Perkap 1 2009, Perkap 16, termasuk Statuta FIFA," tukasnya. *** (PMJ News/Fajar Ramadhan)