Catat Peraturan Baru Penggunaan Seragam Siswa SMP dan SMPLB

- 9 Oktober 2022, 13:19 WIB
Pakaian Seragam Peserta Didik Putra SMP/SMPLB.
Pakaian Seragam Peserta Didik Putra SMP/SMPLB. /Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru terkait pakaian seragam peserta didik mulai dari SD hingga SMA.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.

Aturan ini menyebutkan sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali murid untuk membeli pakaian seragam pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.

Untuk seragam sekolah setiap jenjang di Indonesia, terdiri atas seragam nasional dan seragam pramuka.

Selain seragam kedua tersebut, sekolah bisa mengatur pakaian seragam khas sekolah untuk siswa, seperti batik dan baju taqwa.

Sedangkan untuk aturan pemakaian pakaian adat di sekolah, dapat diatur pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Dikutip dari Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 tentang aturan seragam sekolah bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa.

MODEL DAN WARNA SERTA ATRIBUT PAKAIAN SERAGAM NASIONAL

1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra

Pakaian seragam peserta didik putra terdiri dari dua model, yakni model pertama memiliki aturan:

a. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.

b. Celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku rompi belakang sebelah kanan.

c. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

d. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

e. Sepatu hitam.

Sementara model kedua untuk pakaian seragam peserta didik putra memiliki aturan:

a. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.

b. Celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan.

c. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

d. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

e. Sepatu hitam.

2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri

Seragam peserta didik putri di lingkungan SMP/SMPLB memiliki 3 model, dengan aturan untuk model pertama antara lain:

a. Kemeja putih lengan memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

b. Rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut. lebar 3 cm warna hitam.

c. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

d. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.

e. Sepatu hitam.

Model kedua memiliki aturan sebagai berikut:

a. Kemeja putih lengan memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

b. Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang.

c. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

d. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.

e. Sepatu hitam.

Terakhir, bagi orangtua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut:

a. Kemeja putih lengan panjang sampai tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

b. Jilbab putih.

c. Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang.

d. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

e. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.

f. Sepatu hitam.

3. Atribut

Untuk atribut pelengkap pakaian seragam siswa SMP/SMPLB memiliki aturan sebagai berikut:

a. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja.

b. Lencana merah putih dijahitkan di atas baju saku.

c. Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.

d. Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

Selain seragam model, berikut aturan seragam sekolah SD dan SDLB yang ditetapkan pemerintah:

1. Pakaian Seragam Nasional yang digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

2. Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah yang digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.

3. Pakaian adat yang digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.

4. Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut, berupa topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah, dan bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.***

 

 

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: jdih.kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah