Gas Air Mata Punya Efek Yang Luar Biasa, Pemulihannya Paling Cepat Satu Bulan

- 10 Oktober 2022, 12:14 WIB
Kondisi Mata Korban Akibat Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan Malang
Kondisi Mata Korban Akibat Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan Malang /Sofhal Adnan/Tangkapan layar Twitter @EdanBolaRCBFM

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Tragedi Kanjuruhan di awal Oktober masih menyisakan duka. Bagaimana tidak sebanyak 131 orang tewas dalam kejadian tersebut dan 547 orang luka-luka.

Diketahui, banyaknya korban berjatuhan diakibatkan adanya tembakan gas air mata yang dilontarkan petugas keamanan saat terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIF) Tragedi Kanjuruhan, Nugrogo Setiawan menyebutkan tindakan petugas keamanan dalam melontarkan gas air mata memiliki efek luar biasa. Hal itu terungkap dari hasil penelusuran tim TGIF saat menemui korban yang masih selamat dari tragedi tersebut.

Nugrogo Setiawan mengatakan dirinya sempat menyaksikan perubahan pada luka yang ada di mata korban.

“Sempat menyaksikan perubahan fenomena trauma lukanya dari menghitam kemudian memerah dan menurut dokter itu recovery-nya paling cepat adalah satu bulan,” kata Nugroho dalam keterangannya sebagaimana dikutip kliklubuklinggau.com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Polri Temukan Botol Minuman Keras Oplosan di Stadion Kanjuruhan, Diduga Penyebab Kerusuhan

Menurutnya, zat yang terkandung dalam gas air mata punya efek luar biasa. Sehingga penggunaan alat pengurai massa tersebut perlu dipertimbangkan kembali dalam keadaan genting seperti yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.

“Jadi efek dari zat yang terkandung di gas air mata ini sangat luar biasa.  Ini juga patut dipertimbangkan untuk untuk crowd control di masa depan,” ucapnya.

Dalam tragedi yang banyak memakan korban jiwa ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka.

Keenam tersangka itu yakni, AHL, Direktur Utama PT LIB, AH ketua panpel Arema, SS kepala keamanan stadion. Ketiganya dijerat pasal 359, 360 dan pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: YouTube Kemenko Polhukam RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x