Berani Kamu Tembak Yosua, Itu Pertanyaan Ferdy Sambo ke Bharada E

- 17 Oktober 2022, 11:46 WIB
Tersangka Ferdy Sambo dilimpahkan ke Kejagung.
Tersangka Ferdy Sambo dilimpahkan ke Kejagung. /Foto: Istimewa./

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan, atas dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaa yang dibacakan jaksa penuntut umum menjelaskan kalau terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J atas kejadian dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

“Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu ‘berani kamu tembak Yosua?,” ucap Jaksa saat membacakan surat dakwaan, Senin, 17 Oktober 2022.

Baca Juga: Oknum Guru SD di Sampang Ditangkap Tim Densus 88, Diduga Terlibat Jaringan Teroris

Bharada E yang menerima perintah dan pertanyaan tersebut menyatakan kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.

“Atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya ‘siap komandan’,” lanjutnya.

Ferdy Sambo kemudian memberi Bharada E satu kotak peluru 9 mm sebagai amunisi senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 milik Bharada E.

Baca Juga: Batik Air Buka Rute Baru Tanpa Transit Ke Bengkulu dari Halim Perdanakusuma

“Saat itu amunisi dalam Magazine Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang semula berisi 7  butir peluru 9 mm ditambah 8 butir peluru 9 mm, selanjutnya Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu memasukkan peluru satu persatu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebu,” jelasnya. *** (PMJ News/Fajar Ramadhan)

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah