Pendaftaran Seleksi ASN PPPK Guru 2022 Dibuka, Catat Syarat dan Dokumen Yang Wajib Disiapkan

- 29 Oktober 2022, 16:33 WIB
Ilustrasi PPPK. Berikut syarat untuk daftar seleksi guru ASN PPPK 2022.
Ilustrasi PPPK. Berikut syarat untuk daftar seleksi guru ASN PPPK 2022. /Bkn.gi.id/

 

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pendaftaran seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022 telah resmi dibuka Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 25 Oktober 2022 lalu dan akan ditutup pada 7 November 2022.

Selain jadwal, syarat dan berkas dokumen yang wajib disiapkan pelamar ASN PPPK Guru 2022 juga perlu diketahui pelamar sebagai upaya persiapan.

Dilansir dari laman PPPK Guru Kemdikbudristek, ada 9 syarat dan 6 berkas dokumen yang harus dipersiapkan pelamar ASN PPPK Guru 2022, diantaranya:

Syarat ASN PPPK Guru 2022

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: PPPK Guru Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah