Tambahkan Fitur Face Recognition, Kamera Tilang Elektronik ETLE Bisa Deteksi Muka Si Pelanggar Lalu Lintas

- 5 November 2022, 19:07 WIB
Ilustrasi e-Tilang
Ilustrasi e-Tilang /Antara/Arnas Padda/ANTARA

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Ditiadakan secara manual, kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat ini digencarkan oleh kepolisian untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Kamera ETLE ini bisa mendeteksi tilang elektronik melalui pelat nomor yang ada di depan kendaraan.

Tetapi, ada kemungkinan besar kemampuan kamera ETLE akan dipercanggih oleh pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam waktu dekat.

Nantinya kamera ETLE tilang elektronik bisa digunakan untuk mendeteksi muka si pelanggar lalu lintas, meskipun ia tidak menggunakan pelat nomor.

Hal ini disampaikan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol, Aan Suhanan dalam keterangan resminya pada Sabtu, 5 November 2022.

Menurut Aan, polisi akan menambahkan fitur face recognition (FR) di kamera tilang elektronik ETLE.

Fitur FR ini akan digunakan untuk mendeteksi muka pelanggar lalu lintas baik yang menggunakan mobil maupun motor.

Tindakan ini dibuat demi mendeteksi para pelanggar aturan lalu lintas yang sengaja tidak menggunakan pelat nomor.

"Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajar (FR) dari inafis maupun dukcapil," ujar Aan menjelaskan dikutip KLIKLUBUKLINGGGAU.com dari NTMC Polri pada Sabtu, 5 November 2022.

Tindakan ini sengaja dilakukan demi memaksimalkan fungsi kamera tilang elektronik ETLE. Aan juga dijelaskan pihak kepolisian akan bekerja sama dengan beberapa pihak untuk menegakkan aturan ini.

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x