Tiket Kereta Api Periode Libur Nataru 2023 Telah Terjual 22 Ribu Tiket Kepada Calon Penumpang

- 12 November 2022, 18:27 WIB
Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Antara/M Agung Rajasa/

Di samping itu, ia juga mengingatkan kepada calon penumpang kereta api untuk tetap mematuhi aturan perjalanan sesuai ketentuan Surat Edaran Nomor 84 Kementerian Perhubungan Tahun 2022, mengingat kondisi Indonesia yang masih belum aman dari Covid-19.

Adapun, isi surat tersebut mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas wajib melakukan vaksin hingga dosis ketiga (booster). Sedangkan penumpang kereta api berusia 6-17 tahun wajib melakukan program hingga dosis kedua.

Tak hanya itu, pihak KAI juga akan menerapkan protokol pencegahan, antara lain dengan mengecek suhu tubuh dan menyediakan hand sanitizer.

"Itu dilakukan agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik. Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan persyaratan maka tidak mengizinkan naik kereta api," katanya.***

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah