Oknum Karyawan BUMN di Bengkulu, Diduga Cabuli Anak Tiri

- 13 November 2022, 18:35 WIB
Ilustrasi pencabulan anak tiri yang dilakukan karyawan BUMN di Bengkulu.
Ilustrasi pencabulan anak tiri yang dilakukan karyawan BUMN di Bengkulu. /Pixabay/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Oknum karyawan BUMN berinisial NG (36) warga Kota Bengkulu ditangkap Team Gading Macan Polresta Bengkulu.

Pegawai BUMN itu ditangkap setelah dilaporkan istrinya sendiri yang bernama MH (46) ASN, warga Kota Bengkulu lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.

Kapolresta Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo melalui Kasi Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto dalam rilisnya Minggu 13 November 2022 mengungkapkan, tersangka NG ditangkap pihaknya pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Mau Banyak Harta, Habib Novel Alaydrus Ajaran Cara Mendapatkannya

Kasi Humas menjelaskan, tersangka dilaporkan istrinya setelah mendengar pengakuan dari anak kandungnya Bunga (13) yang juga merupakan anak tiri dari tersangka yang mengaku telah dicabuli oleh tersangka NG.

Adapun aksi bejat yang dilakukan tersangka diduga berawal saat memaksa korban dengan mengancam korban kemudian terjadilah pencabulan pada saat rumah dalam keadaan kosong. Saat itu, seluruh pintu dikunci oleh tersangka.

“Setelah selesai melakukan (dugaan, red) pencabulan tersebut lalu tersangka mengancam korban agar jangan memberi tau ibunya,” kata Sugiharto.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ajarkan Amalan Ringan Pemanggil dan Melipat Gandakan Rezeki

Kasi Humas mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Bengkulu dan dari aksi cabul yang dilakukan oleh tersangka tersebut pihaknya menyita barang bukti berupa 1 celana warna hitam bergaris orange, 1  baju lengan panjang warna merah, 1 celana dalam warna putih merk, 1 bra warna putih, serta 1 dress warna hitam. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x