KLIKLUBUKLINGGAU.com- Oknum karyawan BUMN berinisial NG (36) warga Kota Bengkulu ditangkap Team Gading Macan Polresta Bengkulu.
Pegawai BUMN itu ditangkap setelah dilaporkan istrinya sendiri yang bernama MH (46) ASN, warga Kota Bengkulu lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
Kapolresta Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo melalui Kasi Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto dalam rilisnya Minggu 13 November 2022 mengungkapkan, tersangka NG ditangkap pihaknya pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Mau Banyak Harta, Habib Novel Alaydrus Ajaran Cara Mendapatkannya
Kasi Humas menjelaskan, tersangka dilaporkan istrinya setelah mendengar pengakuan dari anak kandungnya Bunga (13) yang juga merupakan anak tiri dari tersangka yang mengaku telah dicabuli oleh tersangka NG.
Adapun aksi bejat yang dilakukan tersangka diduga berawal saat memaksa korban dengan mengancam korban kemudian terjadilah pencabulan pada saat rumah dalam keadaan kosong. Saat itu, seluruh pintu dikunci oleh tersangka.
“Setelah selesai melakukan (dugaan, red) pencabulan tersebut lalu tersangka mengancam korban agar jangan memberi tau ibunya,” kata Sugiharto.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ajarkan Amalan Ringan Pemanggil dan Melipat Gandakan Rezeki
Kasi Humas mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Bengkulu dan dari aksi cabul yang dilakukan oleh tersangka tersebut pihaknya menyita barang bukti berupa 1 celana warna hitam bergaris orange, 1 baju lengan panjang warna merah, 1 celana dalam warna putih merk, 1 bra warna putih, serta 1 dress warna hitam. ***