Gerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Bengkulu Ditangkap

- 16 November 2022, 15:09 WIB
Tersangka pencabulan anak dibawah umur di Provinsi Bengkulu ditangkap.
Tersangka pencabulan anak dibawah umur di Provinsi Bengkulu ditangkap. /Istimewa/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Miliki informasi keberadaan terduga pelaku tindak pidana asusila berupa persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak bawah umur, Polri langsung bergerak.

Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Padang Jaya Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu IPTU Edi Purwanto, SH,dan Kanit Reskrim AIPDA Gusti Ngurah M, SH, pada siang hari kemarin Senin, 14 November 2022 langsung melakukan tindakan penyelidikan di lapangan.

Kasi Humas Polres Bengkulu Utara Iptu Asnawi dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tim berhasil mengamankan seorang pria inisial TAS alias Ya (40) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Masyarakat Wajib Waspada, Pemkab Musi Rawas Tetapkan PPKM Level 1 Covid-19

“Diamankan terkait laporan korban yang mengaku telah menjadi korban asusila pada bulan Oktober hingga November tahun 2020 yang lalu,” tambahnya lagi.

Untuk kepentingan penyidikan, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku tersebut. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x