KLIKLUBUKLINGGAU.com- Meskipun saat ini belum ada pasien yang terpapar wabah pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) dan kegiatan masyarakat masih dalam katagori news normal.
Namun Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mura kembali mengaktifkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1,setelah adanya surat edaran dan intruksi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
Pejabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sedta) Kabupaten Mura Ir H Aidil Rusman mengatakan saat ini Pemkab Mura kembali mengaktifkan sekaligus penerapan PPKM level 1 (satu) terhadap pemaparan pandemi covid-19.
Baca Juga: Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Diduga Kecolongan, DPO Masih Sempat Besuk Anak di Ponpes
" Akan tetapi kegiatan masyarakat masih tetap news normal,namun tetap Protokol Kesehatan (Prokes) dengan memakai masker,menjaga jarak,"katanya, Rabu 16 November 2022.
Ia menjelaskan diberlakukan PPKM level 1 ini sesuai surat intruksi Kemendagri RI,yang terbaru nomor 48 tahun 2022.
Bagi wilayah pulau Sumatera bagian Selatan, Nusatenggara, Maluku, Sulawesi, Kalimantan dan Papua.
" Dan dari intruksi Kemendagri RI Kabupaten Mura sama dengan daerah lain,masih melaksanakan penerapan level 1 dalam pencegahan penularan pandemi covid-19,"jelas Sekda.