Ketua Forum Purna Bakti Kepala Desa Indonesia: Mantan Kades Jangan Hanya Digunakan Untuk Kepentingan Pilkada

- 27 Maret 2024, 23:15 WIB
Ketua Forum Purna Bakti Kepala Desa Indonesia, Ade Candra (dua dari kanan), di Jakarta Selatan, Indonesia.
Ketua Forum Purna Bakti Kepala Desa Indonesia, Ade Candra (dua dari kanan), di Jakarta Selatan, Indonesia. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Ketua Forum Purna Bakti Kepala Desa Indonesia, Ade Candra SH, MM, menyampaikan kepada bakal calon kepala daerah Kabupaten Musi Rawas dalam Pemilu 2024 untuk memberikan perhatian dan penghargaan kepada mantan kepala desa yang telah berjasa dalam membangun kabupaten tersebut.

Ade Candra menegaskan bahwa para mantan kepala desa memiliki peran yang sangat penting dalam proses pembangunan daerahnya masing-masing. Oleh karena itu, mereka seharusnya diberikan tempat dan penghargaan yang layak atas kontribusi mereka.

"Mantan Kepala Desa ini berjasa besar dalam membangun desa-nya, mereka harus diperhatikan dan diberikan ruang untuk berkontribusi membangun daerah" ujar Advokat yang juga Mantan Kepala Desa ini saat dihubungi melalui telepon.

Baca Juga: PPK Miliki Peran Penting Dalam Pilkada 2024, Ini Syarat Menjadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

Dia menyoroti bahwa organisasi-organisasi lain seperti organisasi adat dan kepemudaan diberikan fasilitas dan ruang untuk berkarya membangun daerah, namun mantan kepala desa seringkali terlupakan setelah masa jabatannya berakhir.

Ade Candra memperingatkan agar mantan kepala desa tidak hanya didekati saat menjelang pemilihan umum untuk mendongkrak suara paslon, tetapi kemudian dilupakan setelahnya.

"Seharusnya Forum Purna Bakti Kepala Desa ini diberi fasilitas selayaknya organisasi adat dan kepemudaan, jangan hanya dicari saat Pilkada" pungkasnya.

Baca Juga: KPU Bakal Rekrut PPK, PPS dan KPPS Untuk Penyelenggaraan Pilkada 2024, Inilah Jadwal Pembentukannya

Menurutnya, penting bagi para mantan kepala desa untuk turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan desa mereka, bukan hanya dimanfaatkan untuk kepentingan sesaat dalam pemilihan kepala daerah.

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x