KLIKLUBUKLINGGAU.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berikut adalah jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024:
1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
Baca Juga: KPU Bakal Rekrut PPK, PPS dan KPPS Untuk Penyelenggaraan Pilkada 2024, Inilah Jadwal Pembentukannya
4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024