7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Baca Juga: Gibran Buka Suara, Prabowo Subianto Akan Menentukan Susunan Kabinet Pemerintahannya
10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Dengan penetapan jadwal dan tahapan ini, Pilkada 2024 diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan demokratis, serta memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon untuk bersaing secara sehat dalam pesta demokrasi ini. ***