PPK Miliki Peran Penting Dalam Pilkada 2024, Ini Syarat Menjadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

- 26 Maret 2024, 22:03 WIB
KPU RI telah mengumumkan jadwal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024.
KPU RI telah mengumumkan jadwal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024. /@KPU_ID/Twitter

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat kecamatan.

Sebagai lembaga independen, PPK memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan menyusun segala persiapan serta pelaksanaan pemilu di wilayah kecamatan.

Proses pendaftaran sebagai anggota PPK tidaklah sembarangan. Calon PPK harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan, antara lain:

Baca Juga: KPU Tetapkan Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024, Memastikan Pesta Demokrasi Lancar dan Demokratis

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik atau tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 5 tahun.

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x