PPK Miliki Peran Penting Dalam Pilkada 2024, Ini Syarat Menjadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

- 26 Maret 2024, 22:03 WIB
KPU RI telah mengumumkan jadwal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024.
KPU RI telah mengumumkan jadwal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024. /@KPU_ID/Twitter

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Baca Juga: KPU Bakal Rekrut PPK, PPS dan KPPS Untuk Penyelenggaraan Pilkada 2024, Inilah Jadwal Pembentukannya

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Selain memenuhi syarat-syarat tersebut, calon anggota PPK juga diharapkan memahami tugas-tugas yang akan diemban.

PPK memiliki tanggung jawab untuk mengkoordinasikan pemilu di kecamatan, termasuk penyusunan daftar pemilih, penyelenggaraan kampanye, penghitungan suara, dan pelaporan hasil pemilu.

Dengan syarat yang telah ditetapkan dan pemahaman akan tanggung jawabnya, diharapkan anggota PPK Pilkada 2024 dapat menjalankan peran mereka dengan baik demi terciptanya pemilu yang adil, transparan, dan demokratis. ***

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x