Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

- 16 November 2022, 17:50 WIB
Proses persidangan Doni Salmanan yang digelar secara online di Pengadilan Bale Endah Kabupaten Bandung pada Kamis 20 Oktober 2022
Proses persidangan Doni Salmanan yang digelar secara online di Pengadilan Bale Endah Kabupaten Bandung pada Kamis 20 Oktober 2022 /Kejari Kabupaten Bandung

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Akibat kasus penyebaran berita bohong atau hoaks investasi opsi biner dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dituntut hukuman 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Selain tuntutan 13 tahun penjara, JPU juga memohon majelis hakim untuk menjatuhkan denda pidana sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun kurungan kepada Doni Salmanan.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan kejahatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan sarana yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata Jaksa Penuntut Umum, Baringin Sianturi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu 16 November 2022.

Baca Juga: Indra Kenz Telah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Sebesar Rp 5 Miliar

Menurutnya, Doni Salmanan didakwa bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama primer.

Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU menetapkan dakwaan kedua primer.

Jaksa juga menjelaskan pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan Doni Salmanan, yakni terlibat tidak menunjukkan sikap menyesal, dan berbelit-belit serta mengubah BAP yang sudah ditandatangani.

Selain itu, pelanggaran juga tergolong canggih karena memanfaatkan kemajuan teknologi.

Di samping itu, jaksa juga menuntut Doni Salmanan untuk membayar ganti rugi ganti rugi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi memberikan waktu satu pekan kepada Doni Salmanan beserta kuasa hukumnya untuk menyusun nota pembelaan sebelum pembacaan vonis.

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah