Indra Kenz Telah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Sebesar Rp 5 Miliar

- 14 November 2022, 21:23 WIB
Terdakwa kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Terdakwa kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. /Instagram @indrakenz//

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Atas tindakan pencucian uang (TTPU) serta menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, Indra Kusuma alias Indra Kenz dijatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk menyatakan Indra Kenz telah mengakibatkan kerugian konsumen dari tindakan kejahatan yang dilakukannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," kata hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin 14 November 2022, dikutip dari PMJ News.

Selain hukuman penjara, Indra Kenz dijatuhi sanksi tambahan berupa denda sebesar Rp5 miliar.

Jika tak mampu dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Indra Kenz sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan berkedok investasi di aplikasi trading Binomo.

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Putusan vonis 10 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melayangkan 15 tahun penjara dengan sanksi denda Rp10 miliar kepada Indra Kenz dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 12 bulan penjara.

Sementara itu, dalam kasus penipuan investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz melalui platform Binomo, dia telah membuat 118 orang korban mengalami kerugian mencapai Rp72, 138 miliar.

Penyidik pun telah menyita sejumlah aset dan barang bukti dalam tindak kejahatan Indra Kenz, antara lain 3 rumah mewah di Medan, 2 unit mobil mewah, 12 jam tangan mewah, sebidang tanah dan bangunan di wilayah Tangerang, dan uang tunai sebesar Rp1,6 miliar.

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah