Diduga Terjadi Penyelewengan ADD dan DD di Wilayah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu

- 4 Desember 2022, 07:31 WIB
ilustrasi korupsi.
ilustrasi korupsi. /Pixabay/

Sedangkan Kades Talang Tige yang defenitif waktu itu berakhir masa jabatannya pada 5 April 2019 atas nama Mulyadi. Kemudian pada Pilkades serentak tahun 2021 tepatnya akhir Desember, Mulyadi kembali terpilih menjadi Kades Talang Tige defenitif.

Dikonfirmasi menyangkut penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Kepahiang, Kades Talang Tige, Mulyadi Sabtu, 3 Desember 2022 menyampaikan, dirinya sudah tiga kali dipanggil penyidik Kejari Kepahiang sebagai saksi.

“Jadi memang saya tidak mengetahuinya sama sekali. Saya diperiksa tiga kali sebagai saksi” ungkap Mulyadi via telepon.

Baca Juga: Agensi OMEGA X Menanggapi Laporan Bahwa Mereka Memutus Akses Anggota ke Fancafe + Mengubah Kata Sandi Pribadi

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH yang dikonfirmasi mengenai penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejari Kepahiang terhadap pengelolaan ADD dan DD Talang Tige mengaku belum bisa bisa berkomentar.

“Itu kewenangan Jaksa. Dari PMD kami tidak turut campur masalah itu. Itu ranah hukum,” singkatnya, Sabtu, 3 Desember 2022. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x