Diduga Terjadi Penyelewengan ADD dan DD di Wilayah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu

- 4 Desember 2022, 07:31 WIB
ilustrasi korupsi.
ilustrasi korupsi. /Pixabay/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan ADD dan DD Talang Tige Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.

Penyidika dilakukan 3 tahun anggaran, yakni 2019, 2020, dan 2021. Dan statusnya telah meningkat menjadi penyidikan dari sebelumnya penyelidikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dwi Nanda Saputra, membenarkan dugaan Tipikor ADD dan DD Talang Tige untuk tahun anggaran 2019 sudah naik ke penyidikan.

Baca Juga: Warga SP 9 BTS Ulu Cecar Musi Rawas Provinsi Sumsel Blokir Jalan Rusak

Diungkapkannya pula, penyidik menyoroti dugaan Tipikor pada pengerjaan fisik di Desa Talang Tige tersebut.

“Ada lapen dan penahan tebing (disoroti, red) ,” terang Kasi Pidsus Kejari Kepahiang tersebut.

Meskipun sudah meningkatkan status ke penyidikan, penyidik Kejari Kepahiang belum bisa merincikan berapa besaran dugaan kerugian negara dalam dugaan Tipikor tersebut. Sementara ADD dan DD pada tahun itu, totalnya kisaran lebih kurang Rp 1,9 miliar.

Baca Juga: Song Joong Ki dan Tiffany SNSD Menghadapi Krisis Tak Terduga Dalam “Reborn Rich”

“Masih menunggu hasil (kerugian, red) dari ahli,” terang Kasi Pidsus.

Sedangkan Kades Talang Tige yang defenitif waktu itu berakhir masa jabatannya pada 5 April 2019 atas nama Mulyadi. Kemudian pada Pilkades serentak tahun 2021 tepatnya akhir Desember, Mulyadi kembali terpilih menjadi Kades Talang Tige defenitif.

Dikonfirmasi menyangkut penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Kepahiang, Kades Talang Tige, Mulyadi Sabtu, 3 Desember 2022 menyampaikan, dirinya sudah tiga kali dipanggil penyidik Kejari Kepahiang sebagai saksi.

“Jadi memang saya tidak mengetahuinya sama sekali. Saya diperiksa tiga kali sebagai saksi” ungkap Mulyadi via telepon.

Baca Juga: Agensi OMEGA X Menanggapi Laporan Bahwa Mereka Memutus Akses Anggota ke Fancafe + Mengubah Kata Sandi Pribadi

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH yang dikonfirmasi mengenai penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejari Kepahiang terhadap pengelolaan ADD dan DD Talang Tige mengaku belum bisa bisa berkomentar.

“Itu kewenangan Jaksa. Dari PMD kami tidak turut campur masalah itu. Itu ranah hukum,” singkatnya, Sabtu, 3 Desember 2022. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x