Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letkol Tituler TNI AD, Pihak Prabowo Ungkap Alasannya

- 10 Desember 2022, 18:56 WIB
Deddy Corbuzier terima gelar Letkol Tituler Angkatan Darat dari Menhan Prabowo Subianto
Deddy Corbuzier terima gelar Letkol Tituler Angkatan Darat dari Menhan Prabowo Subianto /Instagram @mastercorbuzier

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Deddy Corbuzier diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Hal ini diketahui dari unggahan Deddy Corbuzier di akun Instagram pribadinya, Jumat, 9 Desember 2022.

Dalam unggahannya, pria bernama lengkap Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo itu menerima sebuah map dari Prabowo Subianto.

"Kebanggaan yang luar biasa, penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo," tulis Deddy Corbuzier di Instagramnya @mastercorbuzier, dikutip Sabtu, 10 Desember 2022.

Deddy Corbuzier menambahkan, pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler ini disahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI, Dudung Abdurachman.

Baca Juga: Momen Haru Kaesang Ucapkan Ijab Kobul Pernikahannya Bersama Erina

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Keluarga Besar TNI dan Kemenhan atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi yang diberikan.

"Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya tuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila.
Mudah mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan tuk Rakyat, Bangsa dan Negara," ungkapnya.

Terkait pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier, Juru Bicara (Jubir) Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak membeberkan alasannya.

Menurutnya, Deddy punya kemampuan dalam membangun komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan yang dibutuhkan TNI.

"Deddy diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di media sosial, kemampuan, dan performa DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan. Dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata Dahnil dikutip dari Antara, Sabtu, 10 Desember 2022.

Ia mengatakan, Deddy akan terikat secara langsung dengan militer sehingga kehilangan hak pilihnya dalam pemilu.

Baca Juga: Ahli Puslabfor Polri Pastikan tidak Ada Keterlibatan Pihak Luar, di Kasus Kematian Sekeluarga di Kalideres

"Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," ujarnya.

Adapun dasar hukumnya, Dahnil menjelaskan tertuang dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b yang mana pangkat Tituler ini diberikan pada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan.

Dalam Pasal 29 PP Nomor 39 tahun 2010 turut menjelaskan bahwa penerima pangkat ini akan menerima perlakukan administrasi secara terbatas selama yang bersangkutan masih mengemban pangkat atau belum dicabut. (Boy Darmawan/ Pikiran-Rakyat.com)

Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: ANTARA Instagram @Deddycorbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah