Ferdy Sambo Sebut Penyidik Ingin Menetapkan Tersangka Semua Peghuni Rumah Dinasnya

- 20 Desember 2022, 05:31 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo memberikan tanggapan di persidangan.
Terdakwa Ferdy Sambo memberikan tanggapan di persidangan. /Foto: PMJ News/Fajar/

KLIKLUBUKLINGGAAU.com - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menyampakan penyidik ingin semua yang berada di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Ferdy Sambo hal itu sangat disayangkan apabila penyidik ingin menetapkan semua yang ada di Kompleks Polri Duren Tiga menjadi tersangka.

Pasalnya, disampaikan Ferdy Sambo kalau penyidik harus harusnya melihat perkara secara menyeluruh.

“Penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka,” kata Ferdy Sambo saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan tanggapan atas keterangan dari para ahli, Senin 19 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Gudang Minyak Ilegal di Muara Enim, Sumsel Meledak, Korban Tewas Tiga Orang

Tanggapan Ferdy Sambo tersebut disampaikan menanggapi keterangan yang diberikan ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa yang diminta memberikan pandangannya menyebut kasus penembakan Brigadir J merupakan pembunuhan berencana.

“Sangat disayangkan lah apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh diberikan kepada ahli. Sehingga, hasilnya tidak akan komprehensif dan justru subjektif,” kata Ferdy Sambo. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x