Tidak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Jadi Bodong, Ini Dasar Hukumnya

- 3 Januari 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi warga membayar pajak kendaraan bermotor
Ilustrasi warga membayar pajak kendaraan bermotor /Rifqi Danwanus/KABAR LUMAJANG

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Masyarakat yang masih nunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) wajib tahu.

Pasalnya, pemerintah akan mulai memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan bermotor yang pajaknya tak dibayarkan selama 2 tahun.

Ketentuan ini sebenarnya sudah ada sejak 13 tahun lalu dan siap mulai diterapkan tahun ini.

Dikutip dari situs Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Selasa, 3 Januari 2023, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni mengaku kebijakan penghapusan data kendaraan yang nunggak pajak ini akan segera diberlakukan.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Karyawan Menikah dengan Rekan Sekantor Tidak Bisa Dipecat atau Di-PHK

"Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat, ini kami segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi," tuturnya beberapa waktu lalu.

Peraturan mengenai penghapusan data kendaraan yang nunggak pajak sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Penjelasannya dijelaskan dalam Pasal 74 ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut:

"Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Karena hal ini, kebijakan penghapusan data kendaraan akan membuat mobil atau motor masyarakat yang menunggak pajak jadi bodong.

Agus Fatoni menjelaskan ada sebab mengapa data kendaraan yang nunggak pajak akan dibuat jadi bodong.

"Kalau berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak," ujar Agus Fatoni menjelaskan.

Selain itu, pengenaan pajak yang dilakukan secara tepat juga bisa meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.

Baca Juga: Siang Ini Pukul 14.00 WIB, Harga Partamax Turun Rp 12.800 per Liter

Hal ini dibuktikan oleh data yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri soal jumlah kendaraan di Indonesia. Korlantas Polri mencatat ada sejumlah 150.173.152 unit kendaraan di Indonesia.

Sebanyak 24 juta kendaraan (16 persen dari total masyarakat Indonesia) berada di daerah Jawa Timur.

Wilayah kedua kendaraan terbanyak yakni di Polda Metro Jaya atau Jakarta sejumlah 21,3 juta unit atau 14,23 persen.

Sebanyak 3,5 juta unit mobil penumpang berada di Jakarta sedangkan jumlah motor lebih banyak dari Jawa Timur yakni nyaris 17 juta unit.

Menyusul wilayah Jawa Tengah 19,5 juta unit, Jawa Barat 18 juta unit dan Sumatera Utara 7 juta unit.*** (Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x